Mari Mengenal Darah Penyakit (wanita mustahadhah) Part 2

Darah menstruasi
                                         fiqih klasik & kekinian

LANJUTAN...

2.Mu'taadah 

A.Mu'taadah Ghairu Mumayyizah

Darulihtidaulislam.com.Mu'taadah (berulang) artinya sudah pernah haidh dan suci sekali. Bila dia ghairu mumayyizah maka dia merujuk pada durasi dan waktu haidh dan suci itu. Maka misalnya, bila dia pernah haidh 5 hari kemudian di bulan selanjutnya dia beristihadhah maka haidnya 5 hari selebihnya adalah masa suci.

B.Mu'taadah Mumayyizah

Untuk menentukan darah haidh si perempuan yang mengalami mu'taadah mumayyizah (pernah haidh dan suci tapi darahnya dapat dibedakan), maka ditetapkan darah haidhnya dengan cara tamyiz (dengan melihat warna darah yang lebih gelap) bukan adat (bukan berdasarkan kebiasaan haidh sebelum ada darah penyakit).

Maka bila kebiasaan haidh 5 hari dari awal bulan.sedangkan sisanya suci.Bulan berikutnya perempuan itu mengalami keluar darah terus menerus, lantas selama 10 hari dia melihat darah hitam sejak awal bulan, dan hari ke sebelas dan seterusnya warna merah maka ditetapkam bahwa haidnya 10 hari yang diawal bulan, sedangkan sisanya adalah darah penyakit.

Ditetapkan berdasarkan warna hitam (yang lebih gelap) karena berdasarkan hadist yaitu: "Lebih dikenal darah haidh adalah warna yang lebih hitam." Tidak ditetapkan darah haidh berdasarkan kebiasaan haid sebelum keluar darah penyakit, karena adat itu bisa terlewati atau hilang,sedangkan adanya pembeda warna (tamyiiz) sebagai bukti (hadhirah).

Note: Hal-hal Yang di Haramkan Karena Menstruasi

Diharamkan karena berhaidh: shalat, thawaf, puasa, membawa mashaf dan menyentuh lembarannya dan kulitnya, membaca al-Quran, melintasi Mesjid jika khawatir dapat mengotori Mesjid,kontak langsung dengan anggota antara pusat dan lutut, thalaq.

Khusus untuk shalat, tidak wajib menggadhanya bila haidh telah berhenti. Berbeda dengan puasa, maka wajib menqadhanya bila
haidhnya telah selesai, karena Aisyah berkata:kami mengalami demikian-haidh-Maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan menggadha shalat. Hadits Muttafaq 'alaih.

Bila haidh telah berhenti maka hal-hal yang diharamkan tidak dibolehkan sebelum mandi kecuali puasa dan thalaq, karena telah hilang ilat (alasan) mengharamkan yaitu haidh pada yang pertama dan panjangnya masa iddah pada yang kedua, karena masa haidh tidak dihitung dalam masa iddah.

BERSAMBUNG.......

Belum ada Komentar untuk "Mari Mengenal Darah Penyakit (wanita mustahadhah) Part 2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel