Mari Mengenal Darah Penyakit (wanita mustahadhah) Part 3

                                            fiqih klasik & kekinian

LANJUTAN.......

3.Mutahayyirah

a. Mutahayyirah Total

Darulihtidaulislam.com.Mutahayyirah (bingung) artinya dia tidak ingat sama sekali durasi menstruasinya (haidnya) dan waktu adatnya dan tidak juga tamyit.

Wanita ini mesti waspada maka haram terhadapnya senggama, menyentuh mashaf dan baca al-Quran pada selain shalat.karena ada kemungkinan haid. Dan dia kerjakan shalat-shalat fardhu selamanya karena ada kemungkinan suci.

Dan dia mandi untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktunya, karena ada kemungkinan berhenti pendarahan ketika itu Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muhazzab jika dia mengetahui waktu berhentinya, seperti setelah terbenam matahari, dia wajib mandi setiap hari setelah terbenam matahari, dan dengan mandi tu dia shalat maghrib, dan dia berwudhuk untuk shalat sisa, karena kemungkinan berhenti hanya ketika terbenam matahari tidak yang lain.Dan dia puasa di bulan Ramadhan dan bulan selanjutnya secara penuh.

Maka tercapai baginya dari masing-masing dua bulan tersebut 14=28 hari. Karena ada kemungkinan dalam dua bulan tersebut dia berhaid dengan maksimal haid dan datang darah pada satu hari dan berhenti pada hari yang lain. Maka fasid 16 hari dari masing-masing dua bulan. Selanjutnya dia berpuasa dari 18 hari, 3 hari awal dan 3 hari akhir, sehingga diperoleh 2 hari sisa.

Karena haidh jika datang pada hari pertama dari puasanya maka akhirnya berhenti pada hari ke enam belas, sehingga sah baginya puasa dua hari terakhir. Dan jika datang pada hari kedua, baginya sah puasa hari pertama dan terakhir.

baca juga: sejarah darah menstruasi (haid)

Atau datang pada hari ketiga, sah baginya dua hari pertama. Atau pada hari ke enam belas sah baginya hari kedua dan ketiga.atau pada hari ketujuh belas,sah hari ke 16 dan ke 3 atau pada hari ke 18,sah hari ke 16 dan 17.Dan bisa juga diqadha sehari dengan puasa sehari,kemudian hari ke 3 dan hari ke 17.

Karena haid jika datang pada hari pertama selamat hari ke 17 atau pada hari ketiga selamat hari yang pertama.Dan jika akhir haid adalah hari pertama selamat hari ketiga,atau akhirnya hari ketiga selamat hari ketujuh belas.

b. Mutahayyirah Haafidhah (Ingat)

Jika dia ingat sesuatu saja dari adatnya, contohnya dia ingat waktunya tapi tidak ingat durasinya (tidak ingat berapa lama haidh) atau sebaliknya, maka bila dia yakin ada suci maka hukumnya adalah hukum wanita suci, bila dia yakin ada haid maka hukumnya hukum wanita haid.

Dan pada masa yang bimbang antara haid dan suci, dia sama dengan wanita haid dalam hal senggama, dan sama dengan wanita suci dalam hal ibadah.Jika sesuatu itu(durasi atau waktu) ada kemungkinan berhenti pendarahan, wajib mandi untuk setiap shalat fardhu karena untuk berhati-hati.

Kemungkinan berhenti pendarahan dinamakan suci yang diragukan,dan yang tidak ada kemungkinan berhenti dinamakan haid yang diragukan.

Wanita yang ingat waktu misalnya dia berkata, "sebelumnya menstruasi (haid) saya mulai pada awal bulan." Maka sehari semalam dari awal bulan diyakini haid,sedangkan setengah bulan yang kedua (15-30) di yakini suci.Dan masa di antara itu (2-14) ada kemungkinan haidh dan suci.

Wanita yang ingat durasinya misalnya dia berkata "haidh saya 5 hari dalam 10 hari pertama dari satu bulan.saya tidak ingat awalnya, tapi seingat saya pada hari pertama saya suci" maka hari ke enam diyakini haidh,dan hari pertama diyakini suci sama dengan 20 hari terakhir.

Sedangkan hari ke dua hingga habis hari kelima ada kemungkinan haidh dan suci. Sedangkan hari ke tujuh hingga akhir ke sepuluh kemungkinan berhenti pendarahan.

SEKIAN.....

Belum ada Komentar untuk "Mari Mengenal Darah Penyakit (wanita mustahadhah) Part 3"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel