Mari Mengenal Darah Penyakit (wanita mustahadhah) Part 1
fiqih klasik & kekinian
Darulihtidaulislam.com.Darah penyakit disebut juaga darah istihadhah.Darah penyakit adalah darah yang keluar terus menerus yakni (melewati sebanyak darah haidh yaitu 15 hari). Sama kondisinya seperti orang beser (kencing terus menerus). Maka keadaan darah penyakit itu ada 3 model, yaitu mubtadiah, mu'taadah dan mutaghay-yirah.
Mubtadiah terbagi menjadi 2 bagian:
1.Mubtadiah Mumayyizah
Yang dimaksud mubtadiah mumayyizah adalah perempuan yang baru pertama sekali menglami menstruasi yang tidak berhenti selayaknya menstruasi perempuan yang normal, dan warna darahnya dapat dibedakan diantara beberapa warna yang keluar.
Maka bila seorang wanita melihat warna darah yang kuat (yang kehitaman) dan yang lemah (kemerahan) maka warna darah yang lemah (darah penyakit) Sedangkan yang kuat adalah haidh.
Dengan catatan darah yang kuat (kehitaman) tidak melebihi batas minimal haidh yaitu 15 hari,dan yang lemah (kemerahan) tidak kurang dari minimalsuci.
Degan pengertian bahwa yang lemah 15 hari berturut-turut atau lebih.Duluan yang kuat darinya atau atau belakangan atau menengahi.
baca juga: sejarah darah haidh
Contohnya dia melihat darah hitam selama 15 hari kemudian ditutup oleh darah merah hingga akhir bulan atau 15 hari dia melihat darah merah kemudian 15 hari darah hitam atau lima hari merah kemudian 5 hari hitam kemudian sisa bulan merah.
Berbeda bila sehari darah hitam,2 hari darah merah dan begitu seterusnya hingga akhir bulan. Karena tidak berturut-turut 15 hari dari yang lemah. Maka perempuan itu tidak memiliki syarat tamyiz (kondisi darah tidak bisa ditetapkan mana istihaadhah), maka hukumnya sebagai mubtadiah yang tidak mumayyizah.
2.Mubtadiah Yang Tidak Mumayyizah
Pengertian mubtadiah ini sama seperti pengertian mubtadiah diatas, namun kondisi darah perempuan ini (mubtadi-ah yang tidak mumayyizah) tidak bisa dibedakan, dengan pegertian dia melihat darah dengan satu ciri atau beberapa ciri misalnya, dan tiada syarat tamyiz yaitu tidak mengalami darah yang kuat (kehitaman) tidak kurang dari minimal haidh yaitu sehari semalam dan tidak melebihi batas maksimal darah haidh 15 hari,dan yang lemah (kemerahan) tidak kurang dari minimal suci,maka haidhnya adalah sehari semalam dan sucinya 29 hari sisa bulan.
BERSAMBUNG.......
Darulihtidaulislam.com.Darah penyakit disebut juaga darah istihadhah.Darah penyakit adalah darah yang keluar terus menerus yakni (melewati sebanyak darah haidh yaitu 15 hari). Sama kondisinya seperti orang beser (kencing terus menerus). Maka keadaan darah penyakit itu ada 3 model, yaitu mubtadiah, mu'taadah dan mutaghay-yirah.
Mubtadiah terbagi menjadi 2 bagian:
1.Mubtadiah Mumayyizah
Yang dimaksud mubtadiah mumayyizah adalah perempuan yang baru pertama sekali menglami menstruasi yang tidak berhenti selayaknya menstruasi perempuan yang normal, dan warna darahnya dapat dibedakan diantara beberapa warna yang keluar.
Maka bila seorang wanita melihat warna darah yang kuat (yang kehitaman) dan yang lemah (kemerahan) maka warna darah yang lemah (darah penyakit) Sedangkan yang kuat adalah haidh.
Dengan catatan darah yang kuat (kehitaman) tidak melebihi batas minimal haidh yaitu 15 hari,dan yang lemah (kemerahan) tidak kurang dari minimalsuci.
Degan pengertian bahwa yang lemah 15 hari berturut-turut atau lebih.Duluan yang kuat darinya atau atau belakangan atau menengahi.
baca juga: sejarah darah haidh
Contohnya dia melihat darah hitam selama 15 hari kemudian ditutup oleh darah merah hingga akhir bulan atau 15 hari dia melihat darah merah kemudian 15 hari darah hitam atau lima hari merah kemudian 5 hari hitam kemudian sisa bulan merah.
Berbeda bila sehari darah hitam,2 hari darah merah dan begitu seterusnya hingga akhir bulan. Karena tidak berturut-turut 15 hari dari yang lemah. Maka perempuan itu tidak memiliki syarat tamyiz (kondisi darah tidak bisa ditetapkan mana istihaadhah), maka hukumnya sebagai mubtadiah yang tidak mumayyizah.
2.Mubtadiah Yang Tidak Mumayyizah
Pengertian mubtadiah ini sama seperti pengertian mubtadiah diatas, namun kondisi darah perempuan ini (mubtadi-ah yang tidak mumayyizah) tidak bisa dibedakan, dengan pegertian dia melihat darah dengan satu ciri atau beberapa ciri misalnya, dan tiada syarat tamyiz yaitu tidak mengalami darah yang kuat (kehitaman) tidak kurang dari minimal haidh yaitu sehari semalam dan tidak melebihi batas maksimal darah haidh 15 hari,dan yang lemah (kemerahan) tidak kurang dari minimal suci,maka haidhnya adalah sehari semalam dan sucinya 29 hari sisa bulan.
BERSAMBUNG.......
Belum ada Komentar untuk "Mari Mengenal Darah Penyakit (wanita mustahadhah) Part 1"
Posting Komentar