Apa Hukum Ziarah Kubur?
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang bagaimana hukum ziarah kubur,karena Kita semua pernah menziarahi kubur orang tua,guru,sahabat dan orang yang pernah kita cintai yaitu pada hari raya tiba.
Yang perlu kita bahas apa hukumnya menziarahi kubur.Hukum menziarahi suatu kubur adalah sunat,artinya apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila kita meninggalkannya tidak mendapat siksa,karena kita dasari hadist Rasulullah saw.bersabda;
Artinya:
Dari ibnu mas'ud rda Rasulullah bersabda: aku dulu pernah melarang kalian berziarah ke kubur maka sekarang berziarahlah,karena dengan ziarah kubur kalian mendapatkan zuhud dengan dunia dan teringat akan akhirat.(HR.Ibnu majah).
Dari ibnu mas'ud rda Rasulullah bersabda: aku dulu pernah melarang kalian berziarah ke kubur maka sekarang berziarahlah,karena dengan ziarah kubur kalian mendapatkan zuhud dengan dunia dan teringat akan akhirat.(HR.Ibnu majah).
DALAM HADITS YANG LAIN NABI KITA BERPESAN :
Artinya:
Nabi saw.pernah berziarah ke makam pahlawan Uhud dan makam ahli baqi' lalu beliau memberi salam dan mendo'akan mereka,apa kata beliau: sejahtera atas kalian wahai ahli kubur dari pada segala orang mukmin dan orang islam,insya Allah kami akan bertemu berjumpa dengan kamu,kami mohon keselamatan untuk kami dan kamu sekalian.(HR.Muslim,Ahmad dan ibnu majah).
Nabi saw.pernah berziarah ke makam pahlawan Uhud dan makam ahli baqi' lalu beliau memberi salam dan mendo'akan mereka,apa kata beliau: sejahtera atas kalian wahai ahli kubur dari pada segala orang mukmin dan orang islam,insya Allah kami akan bertemu berjumpa dengan kamu,kami mohon keselamatan untuk kami dan kamu sekalian.(HR.Muslim,Ahmad dan ibnu majah).
Berdasarkan hadist-hadist di atas dan para perawi hadist yang hahih sangat jelas yang bahwa menziarahi suatu kubur bukan hanya dianjurkan oleh baginda kita Nabi sawk kepada kita bahkan beliau mempraktekkan sendiri.
baca juga: sejarah darah menstruasi (haid)
Tentang ziarah kubur sebagai mana yang tercantum di dalam hadist diatas dan hadist yang dirawi oleh perawi yang shahih.Bahwasanya beliau pernah menziarahi komplek makbarah kaum muslimin yang meninggal(syahid) di dalam peperangan Uhud dan komplek makam ahli Baqi'.
Jadi dapat kita ambil intisari dari pembahasan diatas bahwasanya hukum menziarahi kubur itu sudah sangat jelas sekali adalah disunatkan(di anjurkan).
namun bisa jadi hukum itu dapat berubah menjadi makruh atau haram bagi seseorang hal ini sangat tergantung dari niat kita masing-masing atau tingkah laku para penziarahi itu sendiri.
Oleh kerena demikian para penziarah seyogyanya melakukan ziarah sesuai apa yang telah di lakukan oleh baginda Nabi kita.
Umpamanya saat berziarah memakai pakaian yang tidak sopan,tidak menutup aurat,tertawa terbahak-bahak,penuh dengan hura-hura,menginjak kuburan orang lain atau meremas-remas tanah kuburan yang diziarahi karena terlalu cinta padanya atau menangis yang sangat keras(nyaring) dikuburan lalu memanggil nama si mayit yang telah meninggal yang sangat dia cintai.
Semua itu merupakan perbuatan bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh baginda Nabi kita dan para sahabatnya.
namun bisa jadi hukum itu dapat berubah menjadi makruh atau haram bagi seseorang hal ini sangat tergantung dari niat kita masing-masing atau tingkah laku para penziarahi itu sendiri.
Oleh kerena demikian para penziarah seyogyanya melakukan ziarah sesuai apa yang telah di lakukan oleh baginda Nabi kita.
Umpamanya saat berziarah memakai pakaian yang tidak sopan,tidak menutup aurat,tertawa terbahak-bahak,penuh dengan hura-hura,menginjak kuburan orang lain atau meremas-remas tanah kuburan yang diziarahi karena terlalu cinta padanya atau menangis yang sangat keras(nyaring) dikuburan lalu memanggil nama si mayit yang telah meninggal yang sangat dia cintai.
Semua itu merupakan perbuatan bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh baginda Nabi kita dan para sahabatnya.
Dan bilanya hal tersebut terjadi maka bagi orang tersebut ziarah kubur bukan lagi makruh tapi sudah berubah menjadi haram.
DALAM HADIST SHAHIH MENYATAKAN:.
Artinya:
Barang siapa yang berziarah ke makbarah kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap jum'at atau hari jum'at,maka dia diberi ampun dausanya dan ditulis dalam golongan orang berbakti kepada orang tuanya.(HR.Hakim dari Abi Hurairah).
WASSALAM DARI KAMI DARUL IHTIDAUL ISLAM.
Barang siapa yang berziarah ke makbarah kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap jum'at atau hari jum'at,maka dia diberi ampun dausanya dan ditulis dalam golongan orang berbakti kepada orang tuanya.(HR.Hakim dari Abi Hurairah).
WASSALAM DARI KAMI DARUL IHTIDAUL ISLAM.
Belum ada Komentar untuk "Apa Hukum Ziarah Kubur?"
Posting Komentar